Sabtu, 15 November 2008

REVOLUSI SOSIAL ISLAM

REVOLUSI SOSIAL ISLAM
(Dekonstruksi Jihad dalam Islam)
Menyoal kasus yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di media massa yaitu tentang eksekusi Amruzi cs yang kononnya akan dilaksanakan awal Nopember nanti, mengingatkan kita pada pemboman yang terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2002 di Bali yang mengakibatkan ratusan orang meninggal. Mereka melakukan pemboman itu dengan menamakannya jihad fi sabilillah. Apakah benar makna jihad yang mereka yakini selama ini?
Memang semua itu berakar dari deviasi makna jihad yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Sesungguhnya jihad secara etimologis berarti mencurahkan segala kemampuan untuk bekerja dan menegakkan kebenaran yang diyakini berasal dari Tuhan. Ada juga yang memaknainnya sebagai suatu upaya mengerahkan kekuatan dan kemampuan untuk menuju satu tujuan. Tentu saja perlu diperhatikan bahwa jihad tidak hanya bersifat militer, perlawanan serta pertempuran, akan tetapi nuansa jihad juga bisa bercorak ekonomi, budaya dan politik. Apa boleh buat “nasi sudah menjadi bubur”, suatu kesalahan yang sangat disayangkan hanya karena salah persepsi dan pemahaman mengenai mekanisme jihad banyak orang yang menjadi korban.
Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam masalah jihad ini terdapat tiga pendapat, yang pertama menyatakan jika jihad dihukumi wajib secara mutlak, kedua mengatakan tidak wajib secara mutlak, sedangkan yang ketiga wajib bagi mereka jika dakwah Islam belum sampai kepada mereka, namun jika dakwah Islam telah sampai kepada mereka maka hukumnya sunnah. Pendapat ini sesuai dengan pendapatnya Nafi’ Sahaya Ibn Umar, Hasan Al Basri, Ats- Tsauri, Al-Laits, As-Syafi’i dan Ibn Mundzir. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan Ahlul Ilmi yang diperkuat dengan hadits-hadits shahih
Rasul dan para sahabatnya yang menjadi panutan mereka tidak patut untuk disalahkan atas semua semua kejadian tersebut. Memanglah jihad pada masa Nabi dan sahabat sebagian besar berwujud suatu peperangan tapi itu tidak seluruhnya. Sebelum muncul berbagai macam peperangan (قتال) mekanisme jihad dilakukan dengan petunjuk-petujuk Al Qur’an dan dakwah secara rahasia. Jihad dalam bentuk peperangan baru muncul setelah banyak pihak yang melakukan perlawanan dan penindasan yang bersifat represif oleh sekelompok penduduk yang merasa terganggu dengan keyakinan baru yang dibawa olh Nabi Muhammad. Sementara kondisi sosial saat itu masih sangat riskan dimana umat Islam dihalang-halangi untuk melakukan peribadatan kepada Allah dan dipaksa untuk melakukan penyembahan kepada selain-Nya. Sehingga dengan keadaan seperti itu umat Islam dituntut untuk melakukan upaya ekspansi dan itu hanya bisa terwujud dengan cara peperangan.
Bila kita melihat kondisi saat ini, apalagi Negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam, jihad yang bercorak peperangan seperti tempo dulu sungguh tidak relevan lagi untuk diterapkan. Bukan apa-apa akan tetapi memang kondisi social umat Islam sekarang sudah sangat berbeda. Setiap orang bebas memeluk agama yang mereka percayai, dan beribadah dengan leuasa dengan tanpa adanya hambatan dan halangan dari pihak-pihak tertentu. Malahan jihad model قتال akan memperburuk citra Islam itu sendiri yakni sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Berbeda dengan Negara Palestina yang menuntut warganya untuk ikut berperang melawan rezim-rezim yang menindas mereka.
Dari sanalah bisa kita tarik kesimpulan bahwa model, corak dan mekanisme jihad itu tergantung dengan kondisi sosial di suatu wilayah. Ada kalanya suatu wilayah membutuhkan mekanisme jihad dengan harta benda (infaq dan shadaqah) untuk menunjang kehidupan mereka, ada kalanya juga membutuhkan model jihad yang berupa nasehat (amar ma’ruf nahi munkar).
Jika slogan pada masa lampau adalah “Siapa yang berani berba’iat kepadaku untuk mati di jalan Allah”, maka slogan dimasa kini adalah “Siapa yang berani berba’iat kepadaku untuk hidup di jalan Allah” demi membebaskanumat Islam dari genggaman dependensi ekonomi, keterbelakangan dan menghadapi globalisasi.
Dari uraian di atas kita bisa menelaah ulang kasus vonis mati yang dijatuhkan pada Amrozi cs atas pemboman yang dilakukannya pada 12 oktober 2002 lalu di Pulau Dewata. Sesuaikah hukuman tersebut dengan apa yang telah dilakukannya?, apakah vonis tersebut sesuai dengan hukum Islam?, dan apakah tindakannya bisa dikatakan jihad fi sabilillah?
Ketika di telaah ulang pengeboman yang dilakukan oleh amrozi cs tidaklah bisa disebut sebagai jihad fi sabilillah, karena yang menjadi sasaran bukanlah orang yang memusuhi umat Islam Indonesia apalagi memerangi kita. Mereka masuk wilayah Indonesia dengan damai dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia. Jadi sudah barang tentu kita sebagai tuan rumah memberikan jaminan keamanan kepada mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar