PERKAWINAN ADAT JAWA DALAM PERSEPKEKTIF HUKUM ISLAM
Latar Belakang
Yang terletak pada garis khatulistiwa penduduknya memiliki berbagai macam adat budaya. Dengan bermacam-macam adapt itulah, maka menghasilkan adat perkawinan yang berbeda-beda pula. Apalagi setelah banyaknya budaya barat yang masuk ke Indonesia.
Adapt perkawinan yang satu dengan yang berbeda dengan masyarakat yang lain, apalagi antara masyarakat pedesaan dengan perkotaan. Dikarenakan perbedaan adat tersebut maka serinngkali dalam menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan pernikahan menjadi berlarut-larut. Dan bahkan kadang-kadang tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak yang bersangkutan.
Upacara adat dalam pernikahan (walimah) merupakan upacara ritual atau ibadah yang disyariatkan dalam Islam, sehingga dalam penyelenggarannya harus tertib dan sakral. Kita sebagai umat Islam seharusnya bangga dengan agama yang kita anut, semua urusan yang ada di dunia telah diatur di dalamnya, selain itu kita juga memiliki Rasul sebagai panutan. Upacara pernikahan yang biasa kita sebut sebagai walimah (resepsi) pun telah dicontohkan olehnya. Karena itulah hendaknya kita sebagai umat Islam lebih bisa merealisasikan upacara pernikahan yang tidak keluar dari koridor-koridor syariat Islam.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah suatu pernikahan itu bisa dikatakan Islami?
2. Bagaimana bentuk adat budaya yang masuk dalam perkawinan adat Jawa?
3. Bagaimana pandangan Islam tentang adat pernikahan tersebut?
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Nikah menurut bahasa berarti berkumpul, akad, bersetubuh. Sedangkan menurut istilah suatu akad suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya menjadi status menjadi suami isteri dan dihalalkan hubungan seksualnya dengan tujuan mencapai keluarga sakinah penuh kasih sayang, kebajikan dan saling menyantuni.
B. Dasar Hukum
Anjuran untuk nikah telah tersebut dalam firman Allah dalam S. An Nisa:3 yang artinya: "nikahilah sebagian wanita yang baik-baik yang kamu senangi"
Selain itu Rasulullah juga menganjurkan para pemuda yang telah dewasa untuk segera menikah:
يا معشر الشباب من استطاع منكم البائة فليتزوج فإنه اغض للبصرواحصن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء (منفق عليه)
"jika saja para pemuda diantara kamu yang sudah mampu menanggung biaya mahar, hendaklah ia kawin, karena kawin itu mwnjaga pandangan dan kehormatan, bagi siapa yng belum mampu maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu menjadi tameng baginya" (muttafaq alaih).
Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan seperti yang telah di syariatkan dalam hadits.: tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan duo orang saksi serta mahar sedikit atau banyak (H.R At-Thabrani).
Perkawinan merupakan salah satu aktivitas individu dan pastilah setiap yang bersangkutan, memiliki tujuan yang berbeda yang hendak disiapkan dalam pernikahan mereka. Tujuan pernikahan secara umum telah tertuang pada pasal 1 Undang-undang perkawinan yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
C. Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Adat di Jawa
Negara kita indonesia wilayahnya tergolong cukup luas,mulai sabang sampai merauke terdapat belasan ribu pulau, memiliki banyak jumlah penduduk dan di dalamnya terdapat banayak suku bangsa. Dan dari suku bangsa yang ada menghasilkan adat itiadat yang berbeda pula, baik dalam hal bahasa,rumah, pakaian gaya hidup sampai pada adat perkawinannya. Adat perkawinan di suatu daerah itu bisa dipertahankan bahkan dilestarikan apabila adat tersebuttidak menyalahi ajaran Islam,seperti:
1. Peminangan
Istilah meminang yang dalam bahasa Jawa disebut ngelamar berarti permntaan yang menurut hukum adat brlaku dalam bentuk pernyataan kehendak dari satu pihak kepada pihak lain untuk maksud mngdakan ikatan perkawinan.
Peminangan dengan maksud mengadakan ikatan prkawinan tidak hanya terjadi dalam hubungan muda mudi, akan tetapi juga bisa terjadi karena adanya dorongan orang tua atau keluarga diantara mereka. Pada mulanya hubungan muda mudi di daerah Jawa hanya diprbolehkan di daerah Surakarta Jawa Tengah, akan tetaapi setelah zaman telah maju pertemuan antara muda-mudi tidak lagi mngikuti tata cara adat istiadat yang berlaku di daerah pedalaman, lebih-lebih dalam prgaulan pemuda biasanya pelajar masa kini. Mereka bebas mengadakan prtemuan dengan siapa saja dengan tanpa adanya beban moral ataupun tekanan. Pengawasan yang lebih banyak hanya dilakukan oleh orang tua dan keluarga terdekat. Dalam hal ini masyarakat dan warga sekitar hanya memiliki peran sedikit, karena merka tidak mampu brbuat apa-apa (kebanyakan dari mereka hanya mendiamkan) hanya mampu berbicara I belakang layar.
Di kalangan masyarakat adat Jawa ketika acara lamaran di langsungkan biasanya diikut sertakan pula membawa si pemuda untuk diperkenalkan dengan keluarga mempelai wanita. An si gadis kluar dngan membawa suguhan atau jamuan untuk tamu-tamu. Acara seperti ini di Jawa biasanya disebut "nontoni, njaluk". Selanjutnya jika lamaran itu diterima selang beberapa hari kemudian dari keluarga memplai pria datang lagi sambil membawa barang-barang, kue-kue dan uang untuk dibrian kepada keluarga mempelai wanita, di ponorogo ini di sebut sebagai tugel dino, saserahan, sedangkan di daerah lamongan, Tuban (daerah pesisir utara) meiliki adat yang berbda dengan daerah yang lain, di sana barang-barang bukti tanda ditrimanya lamaran pertama kali dibawa oleh pihak wanita untuk diberikan kepada pihak pria, mereka biasa menyebut acara tersebut dengan nama ngganjur, kebiasaan keluarga yang adat jawanya sangat melekatatau mendarah daging, alam menentukan hari pernikahan sangat memperhatkan weton (hari kelahran) dari kedua calon mempelai, apakah pada hari itu sebelumnya ada salah satu keluarganya.yang meninggal dunia. Seandainya ada maka dicari hari lain, karena menurut kprcayaan mereka jika acara resepsi ttap dilaksanakan pada hari trsebut akan menybabkan hiup mereka sengsara (pati sandang, pangan , papan)
Kepercayaan seperti itulah yang tidak dikhendaki oleh ajaran Islam yang mengajarkan iman kepada taqdir baik dan buruk Allah. Mereka lebih mendahulukan percaya kpada hari baik daripada taqdir Allah.
Terjadinya ikatan seelah diterimanya lamaran dari pihak pria yang biasanya disebut pertunangan dapat diresmikan dalam ligkungan keluarga dekat dan dapat pula diresmikan secara umum. Dalam hal ini nampaknya masuk pula pada budaya barat, dimana peresmian pertunangan itu diisertai acara tukar cincin. Meskipun hal tersebut dikalangan masyarakat perkotaan sudah menjadi suatu adat, akan tetapi sebenarnya bertentangan dengan tata cara lamaran yang telah dicontokan olh Nabi, yakni dalam lamaran terdapat larangan adanya aling berjabat tangan antara yang dilamar dengan yang melamar.
2. Akad Nikah
(Moh. Idris Ramulyo, 2002:69) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya yang disaksikan oleh ua oarang saksi. Sebelum dilangsungkan akad nikah terkadang disuatu daerah masih dilakukan adat kebiasaan mandi kembang (kembang setaman), yakni para pinisepuh atau wanita-wanita yang sudah berumur yang brtugas mengurus persiapan untuk memandikan mempelai wanita dengan air kembang yang kemudian malam harinya berlangsung acara midodareni yaitu acara tirakatan sampai malam yang dihadiri oleh anggota keluarga dan para tetangga yang sifatnya berjaga sepanjang malam " melekan" dan biasanya para tamu undangan yang tidak bisa datang pada acara inti/ akad nikahnya mereka datang pada saat ini dengan membawa buwuhan (pesangon) ataupun bahan-bahan makanan
Sebenarnya kebiasaan membawa buwuhan tersebut tidak dilarang oleh ajaran Islam, akan tetapi anggapa masyarakat mengenai uang buwuhan yang mereka anggap sebagai hutang dan suatu keharusan bagi merekayang punya hajatan untuk mengembalikan uang tersebut ketika si pemberi memiliki hajatan atau acara, itulah yang tidak disukai oleh agama Islam, karena Islam mengajarkan keikhlasan dalam pemberian bantuan tanpa mengharapkan balasan. Buwuhan yang dismakn dengan hutang itu bisa terlihat dari kebiasaan mereka menuliskan nama mereka di atas amplop. Persoalan seperti ini memang sangat sulit untuk dihindari disebabkan tidak bisa dipungkiri bahwasannya setiap orang hidup itu pasti butuh bantuan orang lain,
Keesokan harinya baru diadakan akad nikah, seharusnya dalam akad nikah menurut tata cara Islami tidak boleh dipertemukan ntar calon mempelai pria sebelum akad tersebut selesai karena status mereka masih belum menjadi suami isteri. Sedangkan akad tersebut sudan dianggap sah tanpa hadirnya mempelai wanita ditempat akad, karena yang disyaratkan hadir dalam akad nikah adalah wali dari mempelai wanita, mempelai pria atau wakilnya dan dua orang saksi. Akan tetapi yang terjadi sekarang ini malah sebaliknya, mereka sudah disandingkan terlebih dahulu sbelum akad nikah selesai.
3. Walimah (Resepsi Pernikahan)
Walimah (resepsi pernikahan) diadakan setelah akad nikah didalamnya terdapat acara panggeh temanten, dimana kedua mempelai saling beradapan memegang bingkisan sirih yang berisi buah pinang belahan. Sebagian dibawa memplai pria dan yang lain dibawa mempelai wanita. Kedua mempelai disuruh saling melempar bingkisan sirih itu satu sama lain. Setelah itu keduanya melewati rintangan (pasangan kayu) yang diletakkan di depan serambi muka, kemudian mempelai pria melangkah dan menginjak telur sehingga kakinya kotor, lalu mempelai wanita berjongkok untuk membasuh kaki mempelai pria dengan air kembang yang etlah disiapkan. Ritual tersebut dilakukan agar dalam kehidupan rumah tangga nanti mereka bisa melewati segala rintangan dan menyelesaikannya sama-sama (saling membantu).
Selanjutnya kedua mempelai menuju tempat duduk. Untuk memeriahkan upacara panggeh temanten maka jika mengundang kesenian wayang kulit, gamelan dibunyikan dengan irama khusus untuk tamu undangan dan terkadang juga ada yang mengundan grup orkes keliling yang biasanya menyanyikan lagu dangdut dengan diiringi musik gendang dan tarian tariannya.
Sebenarnya memeriahka psta prkawinan dengan rebana dan nyanyian telah disebutkan dalam syariat Islam yaitu dari Aisyah r.a ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
اعلنو هذا النكاح واجعلوه فى المساجد و اضربوا هليه با الدفوف (رواه هحمد و الترمذى)
"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikanlah ia di masjid-masjid serta pukullah rebana atasnya"
Dan juga musik yang dipertontonkan itu disyaratkan agar liriknya tidak mengandung ajakan maksiat (seperti mengajak pergaulan bebas, narkoba) dan tidak terdapat tarian-tarian wanita. Maka seandainya kebiasaan memeriahkan pesta pernikahan dengan musik-musik dan nyanyian itu tidak bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam setuju atau tidak, harus dihindarkan.
Kesimpulan
1. Tidak semua adat perkawinan bertentangan dengan syari'at Islam.
2. Dengan masuknya budaya Barat ke Indonesia semakin hari ada daerah semakin terkikis, kecuali adat yang sudah menjadi kepercayaan atau sesuatu yang sudah mendarah daging.
3. Pernikahan bisa disebut Islami apabila sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
4. Upacara hikmat pada pelangsungan perkawinan di mana-mana menyimpulkan paham dan kebiasaan dinamisme serta animisme, tetapi semuanya itu sekaligus merupakan titik taut bagi agama Islam yang selaku agama wahyu yang mempengaruhi adat dan hukum perkawinan.
Saran-Saran
1. Dengan adanya tulisan ini diharapkan bisa memberikan aspirasi kepada para pembaca agar lebih selektif dalam memilih dan memilah adat budaya mana yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam.
2. Meskipun budaya dalam pernikahan sulit untuk dihindari, diharapkan semua umat Islam jangan sampai melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan kemusyrikan, seperti percaya kepada sesuatu selain Allah.
Referensi:
Al-Usaimi, Muhammad Saleh, 1996, Pernikahan Islami, Surabaya: Risalah Gusti.
Hadi Kusuma, 1990, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Citra Aditia Bakti.
Ramulyo, Idris, 2002, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Sudarsono, 1991, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.
Sudiyat, Imam, 1981, Hukum Adat, Yogyakarta: Liberti.
Uwaidah, Kamil Muhammad, 2006, Fikih Wanita, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kuasar.
Wagito, Bimo, 2000, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Andi.
Kamis, 27 November 2008
Sabtu, 15 November 2008
REVOLUSI SOSIAL ISLAM
REVOLUSI SOSIAL ISLAM
(Dekonstruksi Jihad dalam Islam)
Menyoal kasus yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di media massa yaitu tentang eksekusi Amruzi cs yang kononnya akan dilaksanakan awal Nopember nanti, mengingatkan kita pada pemboman yang terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2002 di Bali yang mengakibatkan ratusan orang meninggal. Mereka melakukan pemboman itu dengan menamakannya jihad fi sabilillah. Apakah benar makna jihad yang mereka yakini selama ini?
Memang semua itu berakar dari deviasi makna jihad yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Sesungguhnya jihad secara etimologis berarti mencurahkan segala kemampuan untuk bekerja dan menegakkan kebenaran yang diyakini berasal dari Tuhan. Ada juga yang memaknainnya sebagai suatu upaya mengerahkan kekuatan dan kemampuan untuk menuju satu tujuan. Tentu saja perlu diperhatikan bahwa jihad tidak hanya bersifat militer, perlawanan serta pertempuran, akan tetapi nuansa jihad juga bisa bercorak ekonomi, budaya dan politik. Apa boleh buat “nasi sudah menjadi bubur”, suatu kesalahan yang sangat disayangkan hanya karena salah persepsi dan pemahaman mengenai mekanisme jihad banyak orang yang menjadi korban.
Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam masalah jihad ini terdapat tiga pendapat, yang pertama menyatakan jika jihad dihukumi wajib secara mutlak, kedua mengatakan tidak wajib secara mutlak, sedangkan yang ketiga wajib bagi mereka jika dakwah Islam belum sampai kepada mereka, namun jika dakwah Islam telah sampai kepada mereka maka hukumnya sunnah. Pendapat ini sesuai dengan pendapatnya Nafi’ Sahaya Ibn Umar, Hasan Al Basri, Ats- Tsauri, Al-Laits, As-Syafi’i dan Ibn Mundzir. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan Ahlul Ilmi yang diperkuat dengan hadits-hadits shahih
Rasul dan para sahabatnya yang menjadi panutan mereka tidak patut untuk disalahkan atas semua semua kejadian tersebut. Memanglah jihad pada masa Nabi dan sahabat sebagian besar berwujud suatu peperangan tapi itu tidak seluruhnya. Sebelum muncul berbagai macam peperangan (قتال) mekanisme jihad dilakukan dengan petunjuk-petujuk Al Qur’an dan dakwah secara rahasia. Jihad dalam bentuk peperangan baru muncul setelah banyak pihak yang melakukan perlawanan dan penindasan yang bersifat represif oleh sekelompok penduduk yang merasa terganggu dengan keyakinan baru yang dibawa olh Nabi Muhammad. Sementara kondisi sosial saat itu masih sangat riskan dimana umat Islam dihalang-halangi untuk melakukan peribadatan kepada Allah dan dipaksa untuk melakukan penyembahan kepada selain-Nya. Sehingga dengan keadaan seperti itu umat Islam dituntut untuk melakukan upaya ekspansi dan itu hanya bisa terwujud dengan cara peperangan.
Bila kita melihat kondisi saat ini, apalagi Negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam, jihad yang bercorak peperangan seperti tempo dulu sungguh tidak relevan lagi untuk diterapkan. Bukan apa-apa akan tetapi memang kondisi social umat Islam sekarang sudah sangat berbeda. Setiap orang bebas memeluk agama yang mereka percayai, dan beribadah dengan leuasa dengan tanpa adanya hambatan dan halangan dari pihak-pihak tertentu. Malahan jihad model قتال akan memperburuk citra Islam itu sendiri yakni sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Berbeda dengan Negara Palestina yang menuntut warganya untuk ikut berperang melawan rezim-rezim yang menindas mereka.
Dari sanalah bisa kita tarik kesimpulan bahwa model, corak dan mekanisme jihad itu tergantung dengan kondisi sosial di suatu wilayah. Ada kalanya suatu wilayah membutuhkan mekanisme jihad dengan harta benda (infaq dan shadaqah) untuk menunjang kehidupan mereka, ada kalanya juga membutuhkan model jihad yang berupa nasehat (amar ma’ruf nahi munkar).
Jika slogan pada masa lampau adalah “Siapa yang berani berba’iat kepadaku untuk mati di jalan Allah”, maka slogan dimasa kini adalah “Siapa yang berani berba’iat kepadaku untuk hidup di jalan Allah” demi membebaskanumat Islam dari genggaman dependensi ekonomi, keterbelakangan dan menghadapi globalisasi.
Dari uraian di atas kita bisa menelaah ulang kasus vonis mati yang dijatuhkan pada Amrozi cs atas pemboman yang dilakukannya pada 12 oktober 2002 lalu di Pulau Dewata. Sesuaikah hukuman tersebut dengan apa yang telah dilakukannya?, apakah vonis tersebut sesuai dengan hukum Islam?, dan apakah tindakannya bisa dikatakan jihad fi sabilillah?
Ketika di telaah ulang pengeboman yang dilakukan oleh amrozi cs tidaklah bisa disebut sebagai jihad fi sabilillah, karena yang menjadi sasaran bukanlah orang yang memusuhi umat Islam Indonesia apalagi memerangi kita. Mereka masuk wilayah Indonesia dengan damai dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia. Jadi sudah barang tentu kita sebagai tuan rumah memberikan jaminan keamanan kepada mereka.
(Dekonstruksi Jihad dalam Islam)
Menyoal kasus yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di media massa yaitu tentang eksekusi Amruzi cs yang kononnya akan dilaksanakan awal Nopember nanti, mengingatkan kita pada pemboman yang terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2002 di Bali yang mengakibatkan ratusan orang meninggal. Mereka melakukan pemboman itu dengan menamakannya jihad fi sabilillah. Apakah benar makna jihad yang mereka yakini selama ini?
Memang semua itu berakar dari deviasi makna jihad yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Sesungguhnya jihad secara etimologis berarti mencurahkan segala kemampuan untuk bekerja dan menegakkan kebenaran yang diyakini berasal dari Tuhan. Ada juga yang memaknainnya sebagai suatu upaya mengerahkan kekuatan dan kemampuan untuk menuju satu tujuan. Tentu saja perlu diperhatikan bahwa jihad tidak hanya bersifat militer, perlawanan serta pertempuran, akan tetapi nuansa jihad juga bisa bercorak ekonomi, budaya dan politik. Apa boleh buat “nasi sudah menjadi bubur”, suatu kesalahan yang sangat disayangkan hanya karena salah persepsi dan pemahaman mengenai mekanisme jihad banyak orang yang menjadi korban.
Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam masalah jihad ini terdapat tiga pendapat, yang pertama menyatakan jika jihad dihukumi wajib secara mutlak, kedua mengatakan tidak wajib secara mutlak, sedangkan yang ketiga wajib bagi mereka jika dakwah Islam belum sampai kepada mereka, namun jika dakwah Islam telah sampai kepada mereka maka hukumnya sunnah. Pendapat ini sesuai dengan pendapatnya Nafi’ Sahaya Ibn Umar, Hasan Al Basri, Ats- Tsauri, Al-Laits, As-Syafi’i dan Ibn Mundzir. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan Ahlul Ilmi yang diperkuat dengan hadits-hadits shahih
Rasul dan para sahabatnya yang menjadi panutan mereka tidak patut untuk disalahkan atas semua semua kejadian tersebut. Memanglah jihad pada masa Nabi dan sahabat sebagian besar berwujud suatu peperangan tapi itu tidak seluruhnya. Sebelum muncul berbagai macam peperangan (قتال) mekanisme jihad dilakukan dengan petunjuk-petujuk Al Qur’an dan dakwah secara rahasia. Jihad dalam bentuk peperangan baru muncul setelah banyak pihak yang melakukan perlawanan dan penindasan yang bersifat represif oleh sekelompok penduduk yang merasa terganggu dengan keyakinan baru yang dibawa olh Nabi Muhammad. Sementara kondisi sosial saat itu masih sangat riskan dimana umat Islam dihalang-halangi untuk melakukan peribadatan kepada Allah dan dipaksa untuk melakukan penyembahan kepada selain-Nya. Sehingga dengan keadaan seperti itu umat Islam dituntut untuk melakukan upaya ekspansi dan itu hanya bisa terwujud dengan cara peperangan.
Bila kita melihat kondisi saat ini, apalagi Negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam, jihad yang bercorak peperangan seperti tempo dulu sungguh tidak relevan lagi untuk diterapkan. Bukan apa-apa akan tetapi memang kondisi social umat Islam sekarang sudah sangat berbeda. Setiap orang bebas memeluk agama yang mereka percayai, dan beribadah dengan leuasa dengan tanpa adanya hambatan dan halangan dari pihak-pihak tertentu. Malahan jihad model قتال akan memperburuk citra Islam itu sendiri yakni sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Berbeda dengan Negara Palestina yang menuntut warganya untuk ikut berperang melawan rezim-rezim yang menindas mereka.
Dari sanalah bisa kita tarik kesimpulan bahwa model, corak dan mekanisme jihad itu tergantung dengan kondisi sosial di suatu wilayah. Ada kalanya suatu wilayah membutuhkan mekanisme jihad dengan harta benda (infaq dan shadaqah) untuk menunjang kehidupan mereka, ada kalanya juga membutuhkan model jihad yang berupa nasehat (amar ma’ruf nahi munkar).
Jika slogan pada masa lampau adalah “Siapa yang berani berba’iat kepadaku untuk mati di jalan Allah”, maka slogan dimasa kini adalah “Siapa yang berani berba’iat kepadaku untuk hidup di jalan Allah” demi membebaskanumat Islam dari genggaman dependensi ekonomi, keterbelakangan dan menghadapi globalisasi.
Dari uraian di atas kita bisa menelaah ulang kasus vonis mati yang dijatuhkan pada Amrozi cs atas pemboman yang dilakukannya pada 12 oktober 2002 lalu di Pulau Dewata. Sesuaikah hukuman tersebut dengan apa yang telah dilakukannya?, apakah vonis tersebut sesuai dengan hukum Islam?, dan apakah tindakannya bisa dikatakan jihad fi sabilillah?
Ketika di telaah ulang pengeboman yang dilakukan oleh amrozi cs tidaklah bisa disebut sebagai jihad fi sabilillah, karena yang menjadi sasaran bukanlah orang yang memusuhi umat Islam Indonesia apalagi memerangi kita. Mereka masuk wilayah Indonesia dengan damai dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia. Jadi sudah barang tentu kita sebagai tuan rumah memberikan jaminan keamanan kepada mereka.
Kamis, 13 November 2008
sejarah rumah kuning
Suatu tempat dimana berkumpulnya santri-santri berprestasi dari berbagai daerah di Indonesia. rumah yang di huni 19 orang santri, yang terdiri dari 17 santri beasiswa dan dua santri reguler, mereka masih di bawah naungan pesantren mahasiswa IAIN Sunan Ampel. Dikarenakan adanya proyek pembangunan, asrama yang menjadi tempat berlabuhnya mereka menimba ilmu menjadi rata dengan tanah.... dan akhirnya mereka dengan sangat terpaksa mencari kontrakan yang jauh dengan kampus yang notabene dihuni oleh mahasiswa lain...akan tetapi dengan berbagai alasan yang sangat mendukung, akhirnya mahasiswa tersebut dikeluarkan dengan hormat...dan rumah kuning itu menjadi milik kita....dengan segala kerendahan hati...saya fahmi mewakili segenap mahasiswa DEPAG penghuni rumah kuning yang baru memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan kami pada penghuni yang lama
Langganan:
Postingan (Atom)